Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dormant. Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu menurut bank. Keputusan ini diambil karena banyaknya penyalahgunaan rekening dormant, seperti untuk tindak pidana pencucian uang. PPATK melakukan tindakan ini untuk melindungi kepentingan umum, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU No.8 Tahun 2010.
Prosedur penghentian sementara ini dilaksanakan selama paling lama 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan. Tujuan dari penghentian ini antara lain memberitahukan kepada nasabah bahwa rekening mereka dormant, serta memberitahukan kepada ahli waris atau pihak perusahaan jika rekening tersebut sebelumnya tidak diketahui.
Langkah yang dilakukan oleh PPATK bertujuan untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Nasabah yang ingin menghentikan sementara transaksi harus mengisi formulir keberatan melalui tautan yang tersedia. Selanjutnya, nasabah diminta untuk datang ke bank untuk proses verifikasi ulang dan profiling. Setelah proses ini selesai, bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabah.
PPATK menegaskan bahwa nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK atau melalui email yang tersedia. Tindakan ini diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan Indonesia.