Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid telah menjelaskan tentang klasifikasi media sosial dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang menjelaskan tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Pemerintah akan mempertimbangkan risiko adiksi dalam hal ini. Adiksi pada platform akan menjadi salah satu variabel penting yang diperhitungkan, bukan hanya aspek negatif seperti pornografi dan perjudian online.
Menurut Meutya, risiko adiksi akan menjadi pertimbangan utama, meskipun ada konten negatif seperti pornografi dan judi online. Dia juga menekankan bahwa elemen adiksi akan menjadi bagian dari variabel yang diperhitungkan dalam klasifikasi media sosial.
Aturan klasifikasi tersebut diatur dalam Pasal 5 yang menggambarkan tingkat risiko platform anak, dibagi menjadi risiko tinggi dan risiko rendah. Terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam risiko tersebut, antara lain kontak dengan orang asing, paparan konten negatif, eksploitasi anak, keamanan data pribadi, adiksi, dan dampak negatif lainnya.
Selain itu, data menunjukkan bahwa penduduk Indonesia memiliki tingkat kecanduan HP yang parah, berada di peringkat pertama dalam waktu yang dihabiskan dengan perangkat mobile seperti HP dan tablet. Warga Indonesia bahkan menghabiskan waktu lebih dari 6 jam per hari di HP, melebihi negara lain seperti Thailand dan Argentina.
Walaupun kecanduan HP di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, data AI menempatkan Indonesia dalam posisi ke-5 dalam hal jumlah download aplikasi. Meskipun menjadi nomor satu dalam penggunaan HP, Indonesia berada pada posisi ketiga dalam penggunaan aplikasi mobile, di belakang India yang menghabiskan lebih dari 1 triliun jam di aplikasi mobile sepanjang 2023.