Berita  

Meutya Ungkap Media Sosial yang Dilarang untuk Anak RI

Klasifikasi akses platform berdasarkan usia anak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Klasifikasi ini dibagi menjadi risiko rendah dan tinggi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sejumlah platform sudah mematuhi aturan ini dengan membuat fitur khusus untuk anak dan remaja. Pemerintah memberikan waktu kepada platform untuk merespons aturan ini dengan memperbaiki fitur agar lebih ramah bagi anak.

Terkait pengumuman klasifikasi, Meutya menyatakan tidak ingin terburu-buru namun akan diumumkan dalam waktu dekat. PP Tunas juga mengatur tentang potensi bahaya anak di ranah digital yang meliputi paparan konten yang tidak sesuai, eksploitasi anak, ancaman keamanan data pribadi anak, adiksi, dan gangguan kesehatan psikologis. Adapun kategori kelompok usia untuk akses platform digital juga disebutkan agar sesuai dengan PP Tunas. Platform dengan risiko tinggi akan dikenakan pembatasan usia yang ketat, sementara platform dengan risiko rendah hingga sedang dapat diakses oleh kelompok usia tertentu.

PP Tunas juga menekankan bahwa aplikasi harus melakukan evaluasi sendiri terhadap risiko yang dimilikinya dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aspek penilaian termasuk kontak dengan orang asing, paparan pada konten berbahaya, eksploitasi anak, ancaman keamanan data pribadi, adiksi, serta gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis. Jika sebuah aplikasi memiliki risiko tinggi, hanya anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau usia di atas 18 tahun yang dapat mengaksesnya. Hal ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital.

Source link