Amnesti Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif demi Kerukunan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dianggap bijaksana dalam menetapkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Pendapat ini diungkapkan oleh Politisi Fahri Hamzah, yang menilai langkah tersebut sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah mengatakan bahwa tindakan cepat dari Prabowo merupakan upaya untuk mengakhiri perpecahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi menjelang peringatan kemerdekaan. Keputusan Presiden disambut positif sebagai langkah untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan. Pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, disetujui oleh DPR dan tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana. Langkah-langkah yang diambil Prabowo diharapkan dapat menjadi ikhtiar untuk mempertahankan kerukunan bangsa.

Source link