Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan saat karyawan mengundurkan diri dari perusahaan. Dana tersebut disiapkan untuk menghadapi hari tua atau saat tidak bekerja. Meskipun demikian, JHT bisa dicairkan tanpa mengundurkan diri jika ada kebutuhan mendesak. Namun, pencairan untuk pekerja aktif hanya dapat dilakukan sebagian, yaitu 10% atau 30%. Syarat untuk pencairan sebagian ini termasuk masa kepesertaan minimal 10 tahun. Misalnya, untuk pencairan 30% bisa digunakan untuk membeli rumah secara tunai atau kredit.
Pencairan saldo JHT memerlukan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan NPWP. Proses pencairan saldo JHT juga bisa dilakukan secara online melalui portal yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pencairan saldo juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa kriteria untuk mencairkan saldo JHT, seperti usia pensiun, perjanjian kerja bersama, dan lainnya. Untuk mencairkan saldo, peserta harus memenuhi syarat dan menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Proses pencairan saldo JHT melalui aplikasi JMO juga membutuhkan langkah-langkah tertentu, dan saldo akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan. Dengan demikian, pencairan saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.












