Berita  

AFPI Membahas Praktik Kartel Bunga Pinjaman: Fakta Terbaru

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada tahun 2018. Hal ini merupakan tanggapan dari gugatan yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap perusahaan pindar terkait praktik kartel bunga pinjaman. Menurut Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, asosiasi memiliki Code of Conduct yang menjadi pedoman perilaku dan tidak pernah menetapkan batas maksimum suku bunga antar platform pada tahun 2018. Batas maksimum suku bunga merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi lebih dari 3.000 pinjol ilegal yang mengancam masyarakat, dimana AFPI berkomitmen untuk melindungi konsumen dengan mekanisme perlindungan.

Penegasan ini juga didukung oleh Pakar Hukum Persaingan Usaha dari Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra, yang menilai istilah kartel yang digunakan terhadap kasus pinjaman daring (pindar) sebagai kurang tepat. Ia menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada 97 perusahaan pindar terkait praktik kartel dalam bunga pinjaman seharusnya tidak menggunakan istilah kartel. Menurutnya, tuduhan fixing price (penetapan harga) lebih sesuai ketimbang kartel, karena fixing price berbeda dari permasalahan kartel menurut Undang-Undang. Dengan demikian, AFPI dan perusahaan pindar terus berupaya untuk menjaga keterbukaan dan keadilan dalam memberikan layanan pinjaman kepada masyarakat.(rah/rah)

Source link

Exit mobile version