Berita  

Safenet Sorot 6 Penindasan Digital saat Aksi Demonstrasi di RI

Organisasi masyarakat sipil yang peduli dengan hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet), mencatat adanya penindasan digital selama aksi demonstrasi yang berlangsung dalam seminggu terakhir. Mereka melihat hal ini sebagai upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi dan otoritarianisme digital yang terjadi di Indonesia. SAFEnet memberikan sorotan pada beberapa pelanggaran serius terhadap hak digital masyarakat, mulai dari kriminalisasi aktivis mahasiswa Khariq Anhar hingga gangguan akses internet dan informasi di ruang digital. Mereka juga menyoroti penangguhan fitur Livestream Tiktok dan praktik overmoderasi konten di platform media sosial seperti Meta, Tiktok, dan Youtube.

Selain itu, SAFEnet juga menekankan adanya upaya pengalihan isu dari kekerasan polisi dengan menargetkan DPR dan kelompok anarkis. Mereka mendesak pemerintah, kepolisian, dan perusahaan media sosial untuk menghormati hak asasi manusia, menghentikan represi digital, dan tidak bertentangan dengan HAM dalam melakukan moderasi konten. SAFEnet menyoroti 6 bentuk penindasan digital yang terjadi selama aksi demonstrasi di Indonesia, yang semakin memperkuat panggilan mereka untuk menegakkan keadilan dan kebebasan berekspresi secara online.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga memberikan klarifikasi terkait dugaan pembatasan akses media sosial X selama aksi demonstrasi, seraya membantah adanya arahan resmi dari pemerintah terkait pembatasan tersebut. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penonaktifan fitur live Tiktok dilakukan secara sukarela oleh pihak platform dengan harapan kebijakan ini tidak berlangsung lama. Hal ini juga memberikan dampak bagi pelaku UMKM yang mengandalkan fitur itu untuk berjualan secara online.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Tiktok menjelaskan alasan penangguhan fitur Live sebagai langkah pengamanan tambahan untuk menjaga platform tetap aman dan beradab. Meskipun demikian, fitur tersebut belum dapat diakses hingga saat ini. Dengan adanya sorotan dari SAFEnet dan klarifikasi dari pihak terkait, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan hak digital, kebebasan berekspresi, dan prinsip keadilan dalam menjaga ruang digital Indonesia.

Source link