Berita  

Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook: Kronologi Terbaru

Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Kejagung menyatakan bahwa Nadiem merupakan tersangka yang ke-5 dalam kasus tersebut, bersama dengan 4 tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik.

Dalam perkembangan kasus ini, Dirdik Jampidsus Kejagung menyatakan bahwa Nadiem diduga melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membicarakan produk Google for Education yang melibatkan Chromebook untuk Kementerian. Selain itu, Nadiem juga diduga mengundang jajarannya melalui Zoom Meeting pada bulan Mei 2020 untuk membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook.

Atas perintah Nadiem, Direktur SD dan SMP di Kemendikbudristek membuat juknis-juklab yang memiliki spesifikasi yang sudah menguji Chrome OS. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.

Keseluruhan kasus ini telah dikembangkan oleh penyidik Kejagung dengan melibatkan pemeriksaan saksi, pemanggilan tersangka, dan pendalaman kasus. Semua tindakan yang dilakukan oleh Nadiem terkait dengan pengadaan laptop Chromebook tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan dalam kasus korupsi ini.

Source link