Sebanyak 592 akun dan konten media sosial (medsos) telah diblokir karena dianggap menyebarkan provokasi dan mengajak massa untuk melakukan tindakan melanggar hukum selama demonstrasi sejak akhir Agustus 2025. Tindakan pengusutan dan pemblokiran ini dilakukan oleh polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelum demonstrasi terjadi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda telah melakukan patroli siber. Pemblokiran terhadap akun medsos dilakukan mulai tanggal 23 Agustus 2025 hingga 3 September 2025. Selain itu, polisi juga telah menetapkan 7 pemilik akun medsos sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan provokasi. Ada WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), dan G (20) yang merupakan pemilik akun-akun yang diblokir. Dari 7 tersangka, 6 di antaranya sudah ditahan, sementara satu tersangka dikenakan sanksi wajib lapor. Selain itu, Polda Metro Jaya juga melaporkan telah menangkap total 43 orang sebagai tersangka terkait aksi demo yang dinilai anarkis pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengungkapkan bahwa sejumlah tersangka telah menyebarkan hasutan melalui platform media sosial untuk mendorong kerusuhan yang melibatkan pelajar dan anak-anak.
7 Admin Medsos Tersangka, 592 Akun Diblokir Pasca Demo

Read Also
Recommendation for You
Pada tanggal 26 April 1986, dunia menyaksikan tragedi nuklir Chernobyl yang menewaskan sekitar 60.000 jiwa…
Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…
Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…
Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…
CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…