Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain. Nurcahyo menjelaskan Nadiem menggelar rapat ‘senyap’ dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook. Rapat tersebut digelar pada tanggal 6 Mei 2020 dan dihadiri jajaran direksi Kemendikbudristek serta staf khusus menteri. Perintah Nadiem untuk menggunakan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK dilakukan sebelum pengadaan alat TIK dimulai, yang seharusnya merespons surat Google untuk ikut serta dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Aksi tersebut diklaim melanggar beberapa aturan pemerintah, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Pengadaan Chromebook di Bawah Kendali Nadiem: Berjalan Tanpa Gangguan

Read Also
Recommendation for You
Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…
Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…
Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…
CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…
Penemuan objek asing yang menabrak orbit Bumi baru-baru ini telah memicu kembali spekulasi seputar keberadaan…