Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengancam akan memberikan balasan atas denda €2,95 miliar yang dikenakan oleh Komisi Eropa terhadap Google. Denda tersebut dikeluarkan karena Google dituduh menyalahgunakan dominasinya dalam industri periklanan digital. Trump menyuarakan ketidakpuasan terhadap keputusan ini dan menyebutnya tidak adil dan diskriminatif. Ia bersiap untuk memulai proses Section 301 dari Undang-Undang Perdagangan AS 1974 untuk melawan denda tersebut. Komisi Eropa menemukan bahwa Google memanfaatkan posisinya dengan cara merugikan pesaing, pengiklan, dan penerbit melalui layanan iklan digital seperti AdX exchange dan DFP ad platform.
Ini bukan pertama kalinya Google dijatuhi denda antitrust oleh Brussel sejak 2017. Meski denda tersebut bernilai besar, Google tampaknya tidak terlalu terpengaruh mengingat pendapatan yang mereka hasilkan. Google telah menyatakan bahwa keputusan ini salah dan akan mengajukan banding. Namun, Komisi Eropa juga mengusulkan solusi pemisahan sebagian bisnis iklan Google sebagai langkah efektif untuk mengatasi masalah ini.
Kasus ini telah menimbulkan ketegangan antara Eropa dan Amerika Serikat dalam hal perdagangan, tarif, serta regulasi teknologi. Hakim federal AS baru-baru ini juga menyatakan bahwa Google memiliki monopoli ilegal dalam pencarian online, menambah masalah perusahaan tersebut di Amerika Serikat. Meskipun demikian, pengadilan menolak untuk memaksa Google untuk menjual browser Chrome. Meski demikian, Trump dan Komisi Eropa tetap akan terus memonitor dan memberikan tekanan terhadap Google untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.