Hotman Paris, pengacara Nadiem Makarim, secara tegas membela kliennya atas tuduhan korupsi pengadaan laptop Chromebook ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menurutnya, tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa Nadiem menerima uang suap terkait pengadaan tersebut, baik dari rekening bank maupun dari kesaksian pihak lain. Hal ini didasarkan pada beberapa hasil audit yang dilakukan oleh BPKP.
Audit BPKP menunjukkan bahwa pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020, 2021, dan 2022 telah sesuai dengan tujuannya. Program bantuan laptop untuk sekolah dasar, sekolah menengah, dan SLB memperoleh penilaian yang positif dari BPKP terkait waktu, jumlah, harga, kualitas, dan manfaatnya.
Selain itu, pemanfaatan program tersebut juga dinilai efektif, dengan tingkat pemanfaatan Chromebook oleh peserta didik, guru, dan kepala sekolah mencapai tingkat yang memuaskan. Hal ini menunjukkan bahwa program tersebut telah membawa manfaat yang signifikan bagi penerima bantuan.
Lebih lanjut, terkait harga laptop dan sistem pengelolaan, Hotman mengungkapkan bahwa pengadaan dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Harga satuan laptop Chromebook mengalami penurunan signifikan dari Rp 6.499.000 menjadi Rp 5,8 juta per unit. Selain itu, pengadaan sistem pengelolaan perangkat Chromebook juga dijelaskan untuk memastikan penggunaan yang efisien dan terkendali.
Keterlibatan Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook juga menjadi sorotan, terutama setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun menjadi fokus dalam penyidikan ini. Seluruh proses pengadaan dilakukan dengan berbagai pertimbangan teknis dan regulasi, serta melalui proses audit yang transparan.
Dengan demikian, tuduhan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook perlu ditinjau secara menyeluruh untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejelasan dan kejujuran dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah merupakan aspek penting dalam membangun tata kelola yang baik dan menjaga integritas lembaga publik.