Berita  

Ini Solusi Aplikasi-Pemda Untuk Bayar BPJS Rp 16.800/Bulan

Beberapa perwakilan serikat ojek online (ojol) mengajukan permohonan untuk mendapatkan tunjangan jaminan sosial dalam pertemuan dengan pimpinan DPR. Selama pertemuan tersebut, Rieke Dyah Pitaloka yang mendampingi para ojol juga menjelaskan perhitungan tunjangan yang akan diberikan kepada para driver.

Menurut Rieke, ada kemungkinan untuk membuat Perpres yang akan mengatur tentang jaminan sosial, terutama terkait kecelakaan kerja dan kematian. Tunjangan ini mencakup berbagai aspek, seperti JKK, JKM, perlindungan kecelakaan, serta santunan cacat sebesar Rp 68 juta dan santunan kematian sebesar Rp 70 juta.

Jika ada driver yang meninggal, keluarganya akan menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta, dan anak-anak dapat menerima beasiswa hingga perguruan tinggi senilai Rp 174 juta. Rieke juga menekankan pentingnya dukungan dari operator untuk mencapai tujuan ini.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 juta pekerja informal, termasuk driver online, melalui alokasi APBD. Rieke juga menyoroti pentingnya adanya aturan yang mengatur ojek online, dan jika tidak dapat diselesaikan dengan cepat, dia meminta kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait masalah ini.

Dengan adanya Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Indonesia, driver ojol bisa dilindungi dengan baik. Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah dalam ekosistem ojol juga dianggap penting dalam upaya ini. Rieke berharap agar ada arahan khusus untuk pemerintah daerah dalam Perpres tersebut.

Source link