Industri hasil tembakau di Indonesia mendapatkan sorotan dari Komisi XI DPR setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan tidak menaikkan cukai hasil tembakau hingga tahun 2026. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan pemahaman Purbaya terhadap masalah fundamental dalam industri hasil tembakau yang berdampak pada kondisi usaha industri tersebut.
Misbakhun juga menyoroti perlu adanya reformasi total dalam industri hasil tembakau. Dia menekankan pentingnya evaluasi terhadap struktur aturan terkait tarif CHT, pembayaran, hingga mekanisme penebusan cukai. Selain itu, perlu mendukung pengusaha kecil dan masyarakat UMKM dengan memudahkan akses mereka terhadap CHT.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, turut mendukung keputusan tersebut. Dia menilai kebijakan tersebut dapat memberi kepastian usaha bagi industri hasil tembakau yang selama ini tertekan. Komisi XI DPR juga memastikan akan terus mendukung penguatan kebijakan CHT dengan pengawasan terhadap rokok ilegal, pengembangan kawasan industri hasil tembakau, dan optimasi dana bagi hasil CHT.
Selama ini, kebijakan tarif cukai rokok selalu mengalami kenaikan setiap tahun. Namun, keputusan tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2026 dianggap langkah tepat untuk mengurangi tekanan terhadap industri hasil tembakau dan meningkatkan stabilitas di sektor tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pekerja, petani kecil, dan masyarakat luas yang tergantung pada industri tembakau di Indonesia.












