Berita  

Kisah Jempol Emoji Denda Rp 1M: Pelajaran Berharga bagi Pengguna Medsos

Emoji memang menjadi simbol yang sering digunakan dalam komunikasi sehari-hari, namun siapa sangka penggunaan emoji ini bisa menimbulkan masalah hukum yang serius. Seorang petani di Kanada, Chris Achter, harus menghadapi gugatan bisnis akibat sebuah emoji jempol yang dia kirimkan. Akibatnya, Achter terpaksa didenda hampir Rp 1 miliar karena emoji tersebut membuat kebingungan dalam proses bisnis dengan South West Terminal, perusahaan pertanian di Saskatchewan.

Kejadian ini bermula saat Achter mengirimkan emoji jempol sebagai tanggapan atas foto kontrak pembelian rami pada tahun 2021. Namun, pembeli mengklaim bahwa emoji tersebut menunjukkan persetujuan terhadap kontrak, sementara Achter beranggapan emoji jempol hanya sebagai tanda bahwa dia telah menerima kontrak tanpa menandakan persetujuan.

Perselisihan makna emoji ini kemudian dibawa ke meja hijau, di mana hakim TJ Keene akhirnya memutuskan bahwa emoji jempol bisa diartikan sebagai persetujuan isi kontrak dan dapat berfungsi sebagai pengganti tanda tangan. Sebagai akibatnya, Achter didenda sebesar US$ 82.000 Kanada atau sekitar Rp 935 juta.

Hakim Keene menjelaskan bahwa penggunaan emoji jempol oleh Chris menunjukkan probabilitas bahwa dia setuju dengan kontrak yang sama seperti sebelumnya, namun kali ini dengan tambahan emoji tersebut. Keputusan hakim menegaskan bahwa persyaratan tanda tangan telah terpenuhi dengan penggunaan emoji jempol oleh Chris, yang dianggap sebagai unik.

Kisah ini menjadi pembelajaran bahwa emojis, meskipun terlihat sepele, dapat memiliki konsekuensi yang besar dalam konteks hukum. Sebagai pengguna, penting untuk memahami implikasi dari setiap tindakan komunikasi yang dilakukan, termasuk penggunaan emoji, untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan di masa depan.

Source link