Berita  

Kondisi Tiktok Pasca Dibekukan: Apa Nasibnya?

Kabar terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai TikTok mengindikasikan bahwa layanan platform berbagi video tersebut masih dapat digunakan meskipun Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)nya telah dibekukan. Meski demikian, secara hukum TikTok dinyatakan non-aktif sebagai PSE terdaftar di Indonesia. Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif pengawasan yang berbeda dengan pemutusan akses aplikasi, dan jika TikTok dapat memenuhi kewajibannya, status pembekuan dapat segera dipulihkan.

Pada keterangan resmi yang dikeluarkan, Komdigi menyoroti indikasi penyalahgunaan fitur Live Streaming, terutama terkait monetisasi ilegal dan dugaan praktik perjudian online yang berpotensi merugikan anak dan remaja. Salah satu aspek yang menjadi sorotan Komdigi adalah penolakan TikTok untuk memberikan data yang diminta terkait informasi traffic, aktivitas siaran langsung, dan data monetisasi. Hal ini berkaitan dengan kewajiban PSE Lingkup Privat dalam memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga pengawas sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam surat resmi yang disampaikan oleh TikTok, mereka menegaskan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal untuk menanggapi permintaan data yang telah diajukan. Namun, Komdigi menilai bahwa TikTok telah melanggar kewajibannya sebagai PSE Privat dan mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan. Melalui langkah ini, diharapkan TikTok dapat memenuhi kewajibannya untuk menghindari pembekuan TDPSE di masa mendatang.

Source link