Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menegaskan bahwa akan memberlakukan sanksi terhadap pengembang gim yang menyertakan rating usia yang tidak sesuai. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Indonesia Game Rating System yang akan mulai berlaku pada bulan Januari tahun depan. Menurut Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, jika terbukti ada rating yang tidak sesuai, maka akan ada dua kemungkinan konsekuensi, yaitu peningkatan klasifikasi atau penghapusan permanen.
Menurut Edwin, jika pelanggaran dianggap serius, misalnya gim tersebut mengandung unsur kekerasan ekstrem, pornografi, atau perjudian, maka Komdigi tidak akan ragu-ragu untuk mengambil langkah tegas dengan takedown permanen. Proses penilaian usia akan dimulai dengan self-assessment oleh pengembang, kemudian Komdigi akan melakukan verifikasi secara rutin untuk memastikan rating yang disematkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut berlaku untuk semua gim di berbagai platform, termasuk gim lokal maupun konten yang dibuat oleh pengguna. Bahkan gim dari luar negeri juga diwajibkan untuk mencantumkan klasifikasi usia sesuai dengan standar Indonesia jika dijual di dalam negeri. Selain itu, Edwin juga mengingatkan orang tua untuk tidak meminjamkan identitas pribadi seperti KTP kepada anak-anak agar mereka bisa mengakses gim dengan batasan usia tertentu.
“Jangan meminjamkan identitas kepada anak-anak untuk bermain gim yang tidak sesuai dengan usia mereka,” tegas Edwin. Melalui langkah ini, diharapkan para pengembang dan pengguna gim di Indonesia dapat lebih memperhatikan batasan usia yang ada, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk semua orang.












