Seiring meningkatnya kejadian banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, diskusi tentang penetapan status bencana nasional mulai ramai di kalangan publik. Sejumlah lembaga legislatif seperti DPD dan DPR mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status tersebut namun muncul pula saran agar pengambilan keputusan tetap dilakukan dengan penuh pertimbangan. Perdebatan ini muncul karena penetapan status bencana nasional diyakini dapat mempercepat proses penanganan dan penyaluran bantuan secara lebih besar dan terstruktur, namun di sisi lain menyisakan sejumlah konsekuensi yang perlu diperhatikan dengan matang.
Menurut Prof Djati Mardiatno, seorang akademisi dari UGM, penetapan status bencana tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan. Beliau menekankan pentingnya tahapan mekanisme yang memastikan bahwa pemerintah daerah dilibatkan dalam proses penanganan bencana. Apabila pemerintah daerah masih mampu menangani situasi darurat, maka mereka tetap harus menjadi aktor utama. Dengan demikian, pelibatan langsung pemerintah pusat dapat mengurangi peran dan inisiatif pemerintah daerah yang selama ini menjadi ujung tombak tanggap darurat di lapangan.
Djati berpendapat bahwa pemberian status bencana nasional tanpa mekanisme yang tepat justru dapat melemahkan kapasitas institusi lokal yang telah berpengalaman menangani bencana. Ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, di mana penetapan status bencana meningkat secara bertahap, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional, tergantung pada daya tanggap dan sumber daya yang tersedia di daerah. Setiap proses ini diharapkan memberikan ruang bagi sistem koordinasi lokal tetap berjalan optimal sembari pemerintah pusat memberikan dukungan jika diperlukan.
Selain itu, isu mengenai status bencana nasional sering disalahartikan seolah-olah terkait erat dengan pengucuran dana bantuan dari pemerintah pusat. Padahal, menurut pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pencairan Dana Siap Pakai (DSP) dari APBN dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan, tanpa harus menunggu status bencana nasional. Mekanisme penyaluran dana tanggap darurat telah diatur jelas dalam peraturan perundangan serta didukung oleh perangkat seperti BNPB dan BPBD yang diberi kewenangan memanfaatkan dana tersebut dalam situasi darurat.
Pernyataan Prasetyo ini mempertegas bahwa sampai saat ini ketersediaan anggaran untuk penanggulangan banjir dan longsor di Sumatera telah dijamin, bahkan nilainya telah menembus angka ratusan miliar rupiah. Hal serupa ditegaskan oleh Menko PMK Pratikno yang menyampaikan bahwa Presiden sudah menginstruksikan agar penyelamatan dan pemulihan dampak bencana mendapat prioritas utama, sehingga segala bentuk kebutuhan logistik dan pendanaan dapat segera disalurkan.
Dalam kaitan dengan status bencana nasional, kecermatan pemerintah Indonesia juga dipengaruhi oleh faktor keamanan. Masuknya bantuan asing sering kali menjadi isu sensitif yang harus diantisipasi dengan cermat karena selain membawa manfaat, berpotensi membuka celah bagi agenda lain di luar kepentingan kemanusiaan. Berbagai studi memperlihatkan bahwa dalam beberapa kasus internasional, seperti badai di Myanmar, keberadaan pihak asing dapat memunculkan intervensi berlebihan hingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan negara terdampak.
Merespons gejolak wacana bantuan luar negeri, pemerintah Indonesia sudah menyatakan untuk saat ini tidak menerima bantuan dari negara lain sembari tetap mengapresiasi dukungan moral dari berbagai negara sahabat. Langkah-langkah penanganan secara tanggap tetap dijalankan oleh berbagai elemen dalam negeri mulai dari pemerintah, TNI, Polri, relawan, dan masyarakat sipil, semuanya saling bersinergi di bawah koordinasi BNPB.
Tidak dapat dipungkiri, selama ini peran aktif masyarakat lokal terbukti sangat penting dalam menghadapi berbagai bencana. Banyak aksi solidaritas yang tumbuh dari bawah, mulai dari pengumpulan donasi, pengiriman bantuan logistik, hingga pembentukan tim relawan secara swadaya. Inisiatif semacam ini membuktikan bahwa masyarakat mampu merespon bencana tanpa terlalu menggantungkan pada kerangka status nasional.
Agar respons terhadap bencana bisa berjalan efektif dan efisien, yang tidak kalah penting adalah peningkatan sistem koordinasi lintas lembaga. Daripada terjebak dalam perdebatan terkait status, pemerintah perlu terus memperkuat kerjasama antar seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah. Dengan demikian, penanganan bencana di masa mendatang akan lebih tangguh dan responsif meski tanpa harus selalu menetapkan status bencana nasional.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera












