Uber saat ini sedang menghadapi tuntutan di pengadilan federal Charlotte, North Carolina terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu drivernya terhadap penumpangnya. Meskipun Uber telah beroperasi di Indonesia sebelumnya, perusahaan ini akhirnya meninggalkan pasar Indonesia pada tahun 2018 dan operasional mereka di Asia Tenggara diambil alih oleh Grab.
Dalam kasus terbaru di North Carolina, seorang penggugat anonim mengalami pelecehan seksual setelah tiba di tujuan pada 2019. Meskipun Uber tidak membantah kejadian tersebut, perusahaan menyatakan bahwa mereka adalah perusahaan perangkat lunak dan bukan pengangkut umum seperti taksi, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk melindungi penumpang berdasarkan hukum North Carolina.
Meskipun demikian, kasus pelecehan seksual juga terjadi pada pengguna Uber di Oklahoma dan Arizona. Pada bulan Februari, dalam sidang, pengemudi di Arizona diakui sebagai agen Uber dan perusahaan diberikan tanggung jawab untuk tindakan pengemudi tersebut. Meskipun Uber memberikan kompensasi kepada korban, mereka menolak memberikan hukuman dan menghadapi lebih dari 500 kasus tambahan dengan klaim serupa di pengadilan negara bagian California.
Perwakilan Uber menyatakan bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan yang serius dan perusahaan fokus pada investasi dalam teknologi, kebijakan, dan kemitraan untuk memperkuat keselamatan penumpang, mencegah bahaya, dan mendukung penyintas. Meskipun demikian, penanganan kasus pelecehan seksual terhadap pengguna Uber tetap menjadi perhatian dan perusahaan harus bertanggung jawab terhadap tindakan pengemudi mereka.












