Perdagangan satwa langka masih mengancam keberlangsungan hidup flora dan fauna di Indonesia. Polda Jawa Timur baru-baru ini mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa yang dilindungi dan pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Kasus ini terbagi menjadi lima klaster termasuk perdagangan komodo yang diselundupkan dalam pipa paralon dan dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Selain itu, terdapat penyitaan satwa hidup untuk diselundupkan ke luar negeri, perdagangan satwa dilindungi, hingga penyimpanan sisik trenggiling senilai Rp 8,4 miliar. Tersangka yang diamankan dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengancam dengan pidana berat jika terbukti bersalah. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat untuk melindungi keanekaragaman hayati di Indonesia.
Jual Komodo | Dimasukkan Pipa Paralon | Harga Rp 31,5 Juta
Read Also
Recommendation for You

Perubahan Iklim Membawa Dampak pada Kualitas Susu dan Keju Jakarta, CNBC Indonesia – Krisis perubahan…

SynhID: Alat AI untuk Mendeteksi Keaslian Gambar Semakin Luas Jakarta, CNBC Indonesia – Pengguna Google…

Grab dan Gojek Hentikan Program Langganan, Bagaimana Dampaknya? Grab Indonesia Menutup Program Langganan GrabBike Jakarta,…

Pensiunan Australia Temukan Fosil Langka dalam Batu di Tambang Lokal Seorang pensiunan peternak ayam asal…








