Business Judgment Rule Jadi Instrumen Perlindungan Korporasi

Kontroversi seputar batas antara risiko bisnis dan aspek pidana dalam pengelolaan keuangan negara kembali mencuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026. Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), situasi ini ibarat berjalan di atas tali tipis—dihadapkan pada tuntutan efisiensi ala korporasi namun masih dibatasi oleh aturan hukum publik yang ketat.

Isu utama yang kini menjadi sorotan adalah sejauh mana risiko bisnis bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana jika kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara. Prinsip business judgment rule (BJR) yang biasa diterapkan di ranah korporasi, menjadi perisai agar direksi atau pengambil keputusan tidak otomatis ditarik ke proses hukum pidana jika ternyata keputusan bisnis yang mereka ambil menimbulkan kerugian.

Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, meyakini bahwa BJR merupakan mekanisme penting yang memberikan perlindungan hukum bagi direksi, asalkan keputusan yang diambil sudah berdasar prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta tidak ada unsur kepentingan pribadi. Ari menyampaikan, selama pengambilan keputusan bersifat objektif dan didasarkan pada proyeksi terbaik bagi perusahaan, keputusan bisnis yang mengakibatkan kerugian seharusnya tidak serta-merta dihukum secara pidana.

“BJR itu memberikan ruang bagi para pengambil keputusan agar berani mengambil langkah yang penuh pertimbangan tanpa khawatir langsung dikriminalisasi, asalkan dilakukan dengan niat dan itikad baik,” ujar Ari dalam diskusi yang diadakan Hukumonline di Jakarta, Rabu (13/5).

Landasan hukum BJR sebenarnya telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Dalam regulasi tersebut, direksi memang diwajibkan mengikuti prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan kewajaran, demi menjamin keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika.

Persoalan kerap timbul ketika ranah hukum memasuki wilayah manajemen dan risiko usaha. Di satu sisi, aparat penegak hukum mulai mengenal konsep BJR. Namun, Ari menyoroti bahwa pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari konsistensi. Sumber masalah kerap bermula dari perbedaan perspektif antara auditor keuangan negara yang melakukan penilaian ex post (setelah kejadian) dan dunia bisnis yang menilai pada saat keputusan dibuat—ex ante. Model penilaian yang berbeda ini kerap menimbulkan interpretasi keliru tentang maksud dan konteks kerugian.

Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 menegaskan perlunya pembuktian kerugian negara yang nyata atau aktual (actual loss), bukan hanya bersandar pada potensi kerugian atau keuntungan hipotetis. Menurut Ari, ini merupakan kemajuan besar karena selama ini banyak kasus pidana korporasi ditentukan menggunakan proyeksi kerugian yang belum tentu benar-benar terjadi. Kini, setelah putusan tersebut, kerugian negara wajib dibuktikan secara konkret dan dihitung jelas, menutup ruang multitafsir.

“Tidak bisa lagi sekadar berdasarkan potensi kerugian atau perkiraan keuntungan. Angkanya harus ada dan jelas secara hukum,” tegas Ari.

MK juga menegaskan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang sah dalam mendeklarasikan ada atau tidaknya kerugian negara. Audit dari institusi lain seperti BPKP, auditor publik, atau auditor independen tetap boleh digunakan sebagai bahan analisis, namun hanya BPK yang berwenang secara resmi mengumumkannya. Ari memperingatkan agar aparat hukum tidak mengabaikan hal ini sebab selama ini sering kali audit dari lembaga lain dijadikan dasar hukum menghukum direksi.

Masalah inkonsistensi penegakan hukum juga masih menjadi momok. Ari mencermati bahwa peraturan dan putusan telah jelas, namun dalam praktik, aparat penegak hukum kerap kembali pada pola lama dengan mengabaikan putusan MK. Ini jelas menjegal semangat reformasi hukum dan menghambat upaya BUMN berinovasi tanpa rasa takut berlebihan terkena jerat pidana.

Ia juga menegaskan, hukum pidana tidak semestinya menjadi solusi utama setiap terjadi persoalan bisnis. Banyak kasus sebenarnya bisa diselesaikan melalui jalur administrasi, perdata, ataupun pembetulan tata kelola tanpa perlu langsung membawa ke ranah pidana.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menilai prinsip BJR krusial untuk menjamin keberlanjutan ekosistem bisnis. Ia menjelaskan bahwa dinamika bisnis selalu dipenuhi ketidakpastian, dan penilaian hendaknya tidak semata-mata berfokus pada hasil akhir, tapi juga melihat proses, niat baik, serta manajemen risiko yang telah ditempuh pengambil keputusan.

Menurut Topo, direksi yang menjalankan tugas secara transparan, profesional, telah mempertimbangkan risiko, dan tidak memiliki konflik kepentingan sudah selayaknya dilindungi secara hukum—bukan dipidanakan. Ia menambahkan, sekalipun BJR tidak tertulis eksplisit dalam hukum pidana Indonesia, tren di peradilan sudah mulai mengikuti prinsip ini dalam beberapa putusan.

“Perlindungan kepada pengambil keputusan sangatlah penting agar tidak muncul ketakutan berlebih dalam mengambil keputusan bisnis. Hakim sekarang sudah mulai membaca konteks keadilan dalam dunia usaha dengan lebih baik,” kata Topo.

Dengan adanya putusan MK mengenai kerugian negara dan penguatan prinsip BJR, Ari dan Topo sama-sama menilai bahwa penegakan hukum di ranah keuangan negara harus diarahkan pada konsistensi implementasi. Penting disadari bahwa risiko bisnis pasti akan selalu ada, namun risiko itu berbeda dengan tindakan kriminal seperti penyalahgunaan kewenangan atau praktik korupsi.

Pada akhirnya, tantangan paling besar bagi BUMN dan sektor publik lainnya bukan hanya bagaimana menindak penyimpangan, melainkan meyakinkan bahwa sistem hukum justru menjadi penopang keberanian mengambil keputusan bisnis yang sehat, inovatif, dan tetap bertanggung jawab. Hanya dengan begitu, pengelolaan keuangan negara dan iklim usaha mampu berjalan beriringan tanpa saling menegasikan.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara