Berita  

Syarat Mendapatkan Diskon Komisi Ecommerce untuk Pemilik Online Shop

Kementerian UMKM Siap Berikan Insentif untuk Pengusaha Online Shop

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan memberlakukan Peraturan Menteri terkait usaha kecil dan mikro yang aktif berjualan di platform e-commerce. Salah satu poin utama dari aturan tersebut adalah pemberian insentif bagi para pengusaha online shop.

Insentif 50% Diskon untuk Biaya Layanan

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa perusahaan kecil dan mikro harus mendapatkan perlindungan yang berbeda dibandingkan dengan usaha menengah dan besar. Oleh karena itu, perlunya pemberian insentif sebagai bentuk bentuk dukungan dari pemerintah.

Salah satu insentif yang akan diberikan adalah diskon sebesar 50% untuk biaya layanan. Misalnya, biaya layanan sebesar Rp 30 ribu akan menjadi Rp 15 ribu setelah mendapat diskon tersebut. Insentif ini hanya berlaku bagi para pengusaha online shop yang bergabung dalam sistem SAPA UMKM.

Integrasi Sistem untuk Kepentingan Bersama

Menentukan penjual yang masuk dalam kategori kecil dan mikro akan dilakukan melalui sistem SAPA UMKM. Integrasi sistem antara SAPA UMKM dan platform marketplace akan memastikan keadilan, keamanan, dan transparansi bagi semua pihak yang terlibat.

Maman Abdurrahman menegaskan bahwa proses integrasi antar sistem akan dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan. Peraturan mengenai insentif ini akan berlaku efektif segera setelah diumumkan. Platform e-commerce juga telah menerima aturan ini, terutama terkait dengan biaya layanan.

Meskipun tidak mengatur secara detail, pihak Kementerian UMKM percaya bahwa aturan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi pengusaha online shop yang bersedia untuk bergabung dalam sistem SAPA UMKM. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan para pelaku usaha kecil dan mikro dapat tumbuh dan berkembang di era digital ini.

Source link