Malaysia Memperketat Aturan Pembatasan Akun Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintah Malaysia telah mengumumkan kebijakan baru yang akan memperketat pengawasan terhadap platform digital dengan mewajibkan pembatasan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 1 Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Negeri Jiran dalam menekan paparan konten berbahaya di internet terhadap anak dan remaja.
Pembatasan Akun dan Perlindungan Usia
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan bahwa seluruh platform digital diwajibkan memiliki mekanisme perlindungan usia, termasuk pembatasan registrasi dan kepemilikan akun untuk pengguna di bawah umur. Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang sesuai usia terhadap fitur-fitur online yang dinilai berisiko tinggi bagi anak dan remaja.
MCMC memberikan masa tenggang kepada perusahaan platform digital untuk menyelesaikan proses verifikasi dan menyesuaikan sistem mereka dengan aturan baru tersebut. Pendekatan implementasi tetap berbasis hasil, sehingga penyedia layanan memiliki fleksibilitas dalam menerapkan solusi yang memenuhi aspek keamanan, privasi, dan ketentuan hukum.
Ketegasan Terhadap Konten Berbahaya di Ruang Digital
Malaysia telah mengambil langkah-langkah tegas dalam mengawasi platform digital setelah mengalami lonjakan konten berbahaya di internet. Otoritas setempat menganggap perjudian online, penipuan digital, pornografi anak, grooming, cyberbullying, serta konten terkait ras, agama, dan kerajaan sebagai ancaman serius di ruang digital.
Selain itu, Malaysia juga berencana menerapkan sistem verifikasi usia pengguna media sosial pada 2026, mengikuti tren global yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah umur. Indonesia sendiri telah merilis aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur, melarang mereka memiliki akun media sosial sebelum usia 16 tahun.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan anak-anak dan remaja di Malaysia akan mendapatkan perlindungan lebih baik saat menggunakan platform digital dan terhindar dari konten berbahaya yang dapat merugikan mereka.
Sumber: CNBC Indonesia












