Berita  

Panduan Cek Utang Sendiri Online: Cara Gantinya

Akses Mudah Cek Utang Sendiri melalui SLIK dan iDebku

Jakarta, CNBC Indonesia – Saat ini, memiliki skor kredit yang baik sangat penting untuk mengajukan pinjaman rumah. Untuk memudahkan warga Indonesia mengetahui status pinjaman dan riwayat pembayaran, telah hadir layanan daring resmi yang dapat diakses secara mandiri.

Layanan ini tidak lagi menggunakan BI Checking dari Bank Indonesia, melainkan beralih ke sistem baru bernama SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018.

Apa Saja Informasi yang Bisa Didapat di SLIK?

Warga Indonesia dapat melihat semua fasilitas kredit yang pernah dimiliki melalui SLIK. Beberapa informasi yang tersedia antara lain adalah:

  • Kredit Modal Kerja
  • Kredit Kendaraan Bermotor
  • Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau Apartemen
  • Kredit Investasi
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Kartu Kredit
  • Kredit dengan jaminan (emas, deposito, atau aset lainnya)
  • Riwayat pembayaran dan status kelancaran

Informasi ini sangat berguna bagi bank atau lembaga keuangan dalam proses pengajuan pinjaman baru, kartu kredit, asuransi, atau modal usaha.

Panduan Lengkap Cara Cek SLIK dan iDebku Secara Online

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar dan mengecek SLIK dan iDebku secara online:

Tahap 1: Pendaftaran Akun & Pengajuan Permohonan

– Akses situs resmi iDebku di https://idebku.ojk.go.id

– Pilih tombol Pendaftaran dan Cek Ketersediaan Layanan

– Isi data diri dan tujuan permohonan informasi

– Unggah dokumen persyaratan dan ajukan permohonan

– Catat nomor pendaftaran yang diberikan untuk mengecek status selanjutnya

Tahap 2: Mengecek Status Permohonan

– Kembali ke situs iDebku

– Masukkan nomor pendaftaran untuk mengetahui proses permohonan

– Laporan SLIK akan dikirimkan melalui email dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran

Dengan adanya SLIK dan iDebku, akses informasi mengenai utang dan kredit pribadi semakin mudah dan transparan bagi masyarakat Indonesia.

(dce)

Source link