Berita  

Mengapa Masuk Gedung Meminta KTP & Difoto Dapat Melanggar Hukum

Cek Poin Keamanan Pribadi dalam Pengumpulan Data

Jakarta, CNBC Indonesia — Penggunaan kartu identitas seperti KTP sebagai syarat masuk ke gedung atau area tertentu menjadi hal umum. Namun, praktik ini bisa jadi melanggar aturan perlindungan data pribadi, menurut Peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas.

Menurutnya, pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dengan kegiatan yang dilakukan, seperti masuk ke tower, bisa dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data. Hal ini juga bisa dianggap sebagai pelanggaran karena tidak memenuhi prinsip-prinsip tertentu, seperti keterbatasan tujuan pengumpulan data yang relevan.

Aturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak 2022. Undang-undang tersebut melindungi hak warga sebagai pemilik data pribadi dan memberikan sanksi bagi perusahaan atau institusi pemerintah yang tidak menjaga data pribadi dengan baik.

Meski demikian, implementasi undang-undang ini masih terhambat karena belum adanya badan pengawas yang seharusnya dibentuk pemerintah. Badan ini seharusnya berdiri setahun setelah undang-undang diterbitkan, namun hingga saat ini belum terbentuk.

Cara Pengelola Gedung Mengelola Data Pribadi

Parasurama menekankan bahwa pengelola gedung seharusnya mencari cara lain selain mengumpulkan KTP atau data pribadi lainnya. Pengelola harus menyediakan opsi lain bagi pengunjung tanpa mengorbankan privasi dan keamanan data.

Menurut Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya, keamanan data tergantung pada cara pengelolaan data tersebut. Foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi resmi, sehingga pengelola harus memastikan data disimpan dengan aman agar tidak bocor.

Source link