Inggris siapkan Larangan Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia – Media sosial menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, namun dampak negatifnya terhadap anak-anak telah mendorong berbagai negara untuk mengesahkan aturan pelarangan akses media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Setelah Indonesia, Inggris menjadi negara terbaru yang berencana untuk menerapkan aturan tersebut.
Aturan Pelarangan
Berbicara mengenai rencana larangan akses media sosial, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer dijadwalkan akan mengumumkan keputusan tersebut dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan setelah banyak negara lain, termasuk Australia, berani mengambil langkah melindungi anak-anak dari konten negatif di internet.
Menurut laporan Reuters, Starmer akan mempertimbangkan aturan yang telah diterapkan di Australia terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan yang final. Sebuah sumber di Downing Street juga menyatakan bahwa pemerintah tidak akan takut untuk melindungi kaum muda dari dampak buruk media sosial.
Langkah-Langkah Perlindungan
Pemerintah Inggris tidak hanya melakukan pembatasan akses, tetapi juga berencana untuk mencegah pembuatan dan penyebaran gambar-gambar seksual secara online yang dapat merugikan anak-anak. Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kejahatan pemerasan seksual yang melibatkan anak-anak.
Di samping itu, Inggris juga mempertimbangkan jam malam, batasan waktu, dan pembatasan fitur desain yang dianggap adiktif dalam media sosial. Pembatasan akses mungkin berlaku terutama untuk platform-platform yang dianggap ‘berbahaya’, sementara media sosial yang dianggap ‘aman’ masih tetap bisa diakses oleh anak di bawah umur.
Selain Inggris, negara-negara lain seperti Prancis, Denmark, Polandia, dan Yunani juga tengah memperketat aturan terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda di berbagai belahan dunia.












