Berita  

Menelusuri Dampak Negatif {Instagram, TikTok} pada Kesehatan Mental Anak

Perusahaan Media Sosial Bayar Damai hampir Rp 500 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa raksasa media sosial dunia, termasuk Meta (yang memiliki Instagram dan Facebook), Alphabet, dan TikTok dilaporkan membayar total hampir Rp 500 miliar terkait tuduhan memicu krisis kesehatan mental siswa. Hal ini menunjukkan dampak yang tidak terduga dari penggunaan media sosial pada generasi muda.

Distrik Sekolah di Kentucky Menuntut Perusahaan Media Sosial

Distrik sekolah di Breathitt, Kentucky, Amerika Serikat (AS) menuduh perusahaan-perusahaan tersebut mendesain platform mereka agar pengguna muda kecanduan, yang pada akhirnya memicu kecemasan, depresi, dan tindakan melukai diri sendiri. Meskipun konsekuensi negatif ini terjadi, sekolah-sekolah harus menanganinya sendiri tanpa bantuan yang memadai.

Dilansir dari laporan Reuters, total ganti rugi yang harus dibayarkan kepada distrik sekolah mencapai US$27 juta (sekitar Rp 491 miliar). Meta merupakan perusahaan yang harus membayar jumlah terbesar, yakni sebesar US$9 juta (sekitar Rp 163,9 miliar), disusul oleh Alphabet (pemilik Google) dengan pembayaran sebesar US$2,01 juta (sekitar Rp 36,6 miliar). Tak ketinggalan, Snap dan ByteDance juga turut membayar masing-masing US$8 juta (sekitar Rp 145,7 miliar).

Kontra dan Penyelesaian Damai

Meskipun tuduhan tersebut dilayangkan, semua perusahaan media sosial membantah tudingan tersebut. Mereka menyatakan bahwa telah melakukan upaya maksimal untuk memastikan keamanan pengguna, terutama remaja dan anak muda. Terkait penyelesaian kasus ini, Meta, Snap, dan YouTube telah menyelesaikan klaim secara damai meskipun distrik sekolah menginginkan kompensasi lebih tinggi.

Selain ganti rugi, distrik sekolah juga menuntut adanya pemodifikasi terhadap platform-platform media sosial ini. Tuntutan ini bertujuan untuk mengurangi fitur-fitur yang berpotensi membuat pengguna kecanduan.

Gugatan serupa juga telah diajukan di California, dengan lebih dari 3.300 tuntutan terkait klaim kecanduan sedang diproses di pengadilan setempat. Hal ini menunjukkan dampak serius dari penggunaan media sosial yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dalam perlindungan anak muda.

Keputusan juri di pengadilan Los Angeles yang memberikan ganti rugi sebesar US$6 juta (sekitar Rp 109,3 miliar) kepada seorang wanita berusia 20 tahun karena merasakan dampak buruk kecanduan media sosial sejak masa kecil juga menjadi sorotan dalam kasus ini.

Source link