KPPU Teruskan Sidang PT Iforte Solusi Infotek atas Akuisisi Odoo
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang kasus PT Iforte Solusi Infotek terkait akuisisi PT MCP Indo Utama, pemilik layanan pembayaran Odoo.
Majelis KPPU memeriksa Hartono Tanuwidjaja selaku Direktur PT Iforte Solusi Infotek untuk memberikan keterangan sebagai pihak terlapor dalam sidang yang digelar pada Kamis (11/6/2026), lanjutan dari perkara nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek.
Penyampaian Notifikasi Telat 1 Hari Kerja
KPPU menyatakan bahwa PT Iforte Solusi Infotek diduga terlambat dalam menyampaikan notifikasi akuisisi selama 1 hari kerja terkait aksi korporasi akuisisi sebesar 62,47% saham PT MCP Indo Utama pada 22 September 2023 senilai Rp 12,5 miliar.
Alasan di balik aksi akuisisi tersebut adalah untuk memperkuat core system dan mengintegrasikan solusi keuangan dalam bentuk pembayaran end to end di Indonesia.
Profil Perusahaan Terkait
PT Iforte Solusi Infotek bergerak dalam bidang infrastruktur telekomunikasi dan layanan internet dengan fokus pada konektivitas dan tower fiberization.
Sementara itu, PT MCP Indo Utama menyediakan berbagai layanan transaksi pembayaran digital dan solusi layanan pedagang.
Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara hukum pada 26 September 2023, namun KPPU menekankan adanya dugaan keterlambatan notifikasi yang diatur berdasarkan Peraturan KPPU No.3/2023.
KPPU menduga bahwa PT Iforte Solusi Infotek telah melanggar ketentuan yang berlaku dan akan terus memproses perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.












