PBB Turun Tangan, Driver & Kurir Online Tak Boleh Lagi Disebut Mitra
Jakarta, CNBC Indonesia – Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang merupakan badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangksa (UN), menyetujui standar ketenagakerjaan yang mengikat untuk pertama kalinya bagi pekerja lepas (gig worker).
Adapun gig worker yang dimaksud secara spesifik merujuk pada pekerja di sektor layanan transportasi online dan pengantaran makanan.
Standar baru ini berpotensi memberi hak atas upah, keselamatan, dan tunjangan sosial, bagi para driver dan kurir online. Lebih lanjut, kesepakatan ini memastikan bahwa penyedia platform transportasi online dan pengantaran makanan tidak bisa lagi mengklasifikasikan pekerja sebagai kontraktor independen alias ‘mitra’.
AS Menolak Ratifikasi
Dengan menyebut pekerja sebagai ‘mitra’, penyedia platform dinilai bisa menghindari persyaratan upah minimum, serta mangkir dari kewajiban untuk memenuhi hak pekerja seperti perawatan kesehatan, cuti sakit, dan kontribusi jaminan sosial, dikutip dari Reuters, Sabtu (13/6/2026).
Namun, standar tersebut masih perlu diratifikasi oleh pemerintah, dan kemudian ditegakkan. Sebagai informasi, Amerika Serikat (AS) merupakan salah satu contoh negara yang sering menolak untuk meratifikasi konvensi ILO, sedangkan negara-negara Eropa lebih mendukung.
Sebanyak 406 anggota termasuk pemerintah China, Jepang, Jerman, Prancis, dan Afrika Selatan memberikan suara mendukung konvensi standar ketenagakerjaan untuk gig worker tersebut.
Ekspansi Gig Worker Global
Bank Dunia memperkirakan bahwa jumlah pekerja lepas berbasis aplikasi di seluruh dunia berkisar antara 154 juta hingga 435 juta orang.
Kelompok hak asasi manusia, termasuk Human Rights Watch dan serikat pekerja, mengatakan bahwa klasifikasi pekerja sebagai kontraktor independen yang meluas memungkinkan perusahaan untuk menghindari pembayaran upah minimum dan penyediaan tunjangan.
Sebuah laporan Human Rights Watch tahun 2025 menemukan bahwa pekerja platform AS yang disurvei memperoleh pendapatan rata-rata US$5,12 per jam setelah dikurangi biaya, dengan kompensasi keseluruhan sekitar 30% di bawah upah minimum federal.
Transparansi Algoritma
Konvensi ini juga menetapkan, untuk pertama kalinya, aturan internasional mengenai manajemen algoritmik. Artinya, platform harus mengungkapkan bagaimana dan kapan sistem otomatis digunakan untuk mengelola pembayaran dan akses ke pekerjaan.
ILO tidak memiliki kekuatan penegakan hukum, tetapi anggota ILO dapat mengajukan pengaduan yang dapat menyebabkan penyelidikan dan memberikan tekanan pada pemerintah.
Jika suatu negara telah meratifikasi konvensi dan mengimplementasikannya ke dalam hukum nasional, maka individu mungkin dapat menggugat perusahaan ekonomi platform ke pengadilan.












