Potongan 8% Grab dan Gojek: Respon Driver Ojol
Jakarta – Aplikasi ride-hailing Gojek dan Grab Indonesia baru-baru ini mengumumkan skema bagi hasil baru sebesar 92% untuk driver dan 8% bagi aplikator yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026, khusus untuk layanan roda dua. Kebijakan ini mendapat beragam respons dari para driver ojol yang menjadi mitra kedua perusahaan tersebut.
Harapan Pengemudi Terkait Transparansi dan Penghasilan
Para pengemudi sangat antusias namun juga penuh kekhawatiran terkait skema bagi hasil baru ini. Mereka berharap agar perhitungan bagi hasil bisa lebih transparan dibanding sebelumnya. Pasalnya, pendapatan yang diterima para pengemudi sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni lebih dari 20%.
Sejumlah pengemudi mengungkapkan penghasilan per hari mereka yang berkisar antara Rp250-300 ribu dengan menjalani 20-30 perjalanan dalam waktu lebih dari 10 jam. Namun, ada pula yang hanya mampu menyelesaikan rata-rata 10 perjalanan dengan pendapatan sekitar Rp100 ribu. Dengan potongan baru ini, mereka berharap dapat menutupi pengeluaran sehari-hari dengan lebih baik.
Pengemudi yang Tak Peduli dengan Besaran Potongan
Meskipun ada yang khawatir dengan dampak potongan 8% ini terhadap penghasilan mereka, tetapi tak sedikit pula pengemudi yang mengaku tak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Mereka menekankan bahwa yang terpenting adalah dapat terus bekerja dengan lancar dan mendapatkan pesanan yang memadai tanpa terpengaruh oleh besaran potongan aplikasi.
Grab Indonesia dan Gojek sendiri telah mengumumkan pemberlakuan skema bagi hasil 92%:8% di DPR RI yang akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online maupun pengemudi lainnya yang bergabung dalam platform tersebut.
Demikian berita terkini terkait respons driver ojol terhadap potongan 8% dari Grab dan Gojek, sejauh informasi yang bisa kami sampaikan.












