Aturan Baru E-Commerce Berlaku di TikTok dan Shopee
Jakarta, CNBC Indonesia – Mulai 1 Juli 2026, platform ecommerce yang beroperasi di Indonesia seperti TikTok dan Shopee akan terikat dengan dua aturan besar terkait penerapan pajak pedagang online dan aturan operasional platform.
Pajak Pedagang Online dan Operasional Platform
Aturan baru yang berlaku ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 untuk penerapan pajak pedagang online, serta Permendag Nomor 19 Tahun 2026 terkait aturan operasional platform e-Commerce.
Detail Aturan Baru untuk Para E-Commerce
1. Pajak Penghasilan Pedagang Online
Terdapat kewajiban bagi marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang berada di dalam platform. Aturan ini merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun tidak akan dikenakan PPh final.
2. Wajib Memiliki NIB
Peraturan Permendag Nomor 19 tahun 2026 mewajibkan pedagang e-Commerce untuk memiliki izin berusaha seperti NIB. Platform E-Commerce berwenang menolak pendaftaran merchant yang tidak memiliki izin berusaha, kecuali status pendaftaran tersebut dalam proses legalisasi.
3. Perlindungan Produk Lokal
Aturan baru tersebut juga mengenai perlindungan produk lokal dengan memastikan produk dalam negeri lebih mudah ditemukan oleh pembeli melalui peningkatan porsi pada algoritma pencarian, penempatan etalase, dan promosi. Larangan juga diterapkan pada peredaran barang impor murah yang tidak memenuhi standar dokumen yang ditentukan.
4. Larangan Perang Harga
Selain itu, aturan baru ini melarang adanya tindakan perang harga dalam aplikasi dan menuntut transparansi biaya yang dipungut kepada pelaku usaha seperti biaya admin, pembagian komisi, dan potongan pada layanan lain.
5. Larangan Social Commerce
Media sosial dilarang berfungsi sebagai e-commerce tempat langsung melakukan pembayaran dalam aplikasi, kecuali memiliki izin aplikasi terpisah.
Dengan berlakunya aturan tersebut, diharapkan industri e-Commerce di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan memastikan keamanan dan kenyamanan bagi para pelaku usaha dan konsumen.












