Pemerintah Setujui Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah secara resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektrolit dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menjadi payung hukum penting dalam perlindungan anak di ruang digital.
Aturan Batasi Akses Anak ke Media Sosial
Melalui turunan aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Nomor 0 Tahun 2026, kini akses anak di bawah 16 tahun dibatasi untuk menggunakan media sosial. Langkah ini juga semakin banyak diterapkan di berbagai negara di Eropa dan Asia.
Sebelumnya, Australia menjadi pelopor dengan langkah tegas memblokir akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. Negara-negara lain, termasuk di Eropa dan Asia, juga mengikuti langkah serupa.
Respon Negara Bagian Ohio dan Warga AS
Baru-baru ini, negara bagian Ohio di Amerika Serikat (AS) telah mendapat persetujuan menerapkan aturan yang mewajibkan perusahaan media sosial mendapatkan izin dari orang tua sebelum memperbolehkan anak di bawah 16 tahun menggunakan platform mereka.
Survei dari Pew Research Center menunjukkan sekitar 6 dari 10 orang dewasa di AS mendukung larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Di sisi lain, sekitar 1 dari 5 orang dewasa AS menolak larangan tersebut, sementara seperempat lainnya tidak yakin terkait aturan tersebut.
Terdapat kekhawatiran terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak, sehingga banyak negara seperti Indonesia, Australia, Kanada, Inggris, dan sebagainya, telah menerapkan atau mempertimbangkan aturan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Dukungan Luas untuk Pembatasan Akses Media Sosial
Bahkan, platform media sosial saat ini telah menerapkan persyaratan usia minimal 13 tahun untuk membuat akun. Hasil penelitian Pew Research menunjukkan bahwa lebih banyak orang tua dengan anak di bawah 18 tahun mendukung larangan akses media sosial bagi anak di bawah umur dibandingkan orang tua tanpa anak di bawah usia 18 tahun.
Selain itu, ide regulasi ini mendapat dukungan dari kedua belah pihak politik di AS, baik dari Republik maupun Demokrat. Dukungan untuk pembatasan akses media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun semakin meningkat.
Survei Pew Research Center juga menemukan bahwa orang dewasa AS, secara umum, mendukung persetujuan orang tua, verifikasi usia, dan pembatasan durasi akses media sosial bagi anak. Hal ini menandakan bahwa kesadaran akan perlunya perlindungan anak di ruang digital semakin meningkat.












