Menteri Minta Komunitas Ojol Laporkan Aplikator yang Langgar Aturan
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan mengevaluasi laporan mengenai dugaan pengemudi ojek online (ojol) yang masih dikenai potongan komisi hingga 20%, meski pemerintah telah menetapkan pembagian 92% untuk mitra pengemudi dan 8% untuk aplikator.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengaku belum menemukan indikasi bahwa ketentuan tersebut tidak dijalankan. Namun, ia meminta komunitas pengemudi yang memiliki data pelanggaran untuk menyerahkannya kepada pemerintah agar dapat ditindaklanjuti.
Komitmen Pemerintah untuk Menjaga Keadilan di Industri Ojol
Pernyataan itu merespons laporan dari beberapa asosiasi yang menyebut masih ada aplikator yang memotong komisi 20%. Maman menegaskan pemerintah memiliki mekanisme pengawasan karena seluruh transaksi berlangsung secara digital. Menurutnya, pelaksanaan aturan akan mudah dipantau melalui sistem yang dimiliki pemerintah.
Ia kembali menegaskan bahwa skema pembagian pendapatan 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator berlaku bagi seluruh layanan transportasi roda dua. Menurut Maman, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin operasional.
Mengutamakan Kemitraan dan Kebersamaan di Industri Ojol
Maman menekankan bahwa pemerintah ingin menjaga hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi tetap sehat. Ia menyebut para perwakilan komunitas ojol yang hadir dalam dialog juga menyampaikan bahwa perusahaan aplikasi bukanlah musuh mereka. Menurutnya, sekitar 150 perwakilan dari 19 komunitas ojol yang hadir dalam pertemuan turut meminta pemerintah menjaga iklim kemitraan agar tidak terjadi benturan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.












