Praktik Pengambilan Data Pribadi Lebih dari Seharusnya di Gedung Kantor
Perlindungan Data Pribadi vs Keamanan Fisik
Jakarta, CNBC Indonesia – Saat ini, praktik menukarkan kartu identitas seperti KTP di depan resepsionis saat berkunjung ke gedung perkantoran, apartemen, atau kawasan bisnis di Indonesia sudah lumrah. Akan tetapi, kebiasaan ini ternyata melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, tindakan pengumpulan data pribadi yang berlebihan juga dapat membahayakan privasi individu. Pengelola gedung yang meminta data pribadi seperti KTP secara tak terbatas atau bahkan foto wajah pengunjung, telah melampaui batas terkait keamanan fisik gedung.
“Ketika data itu tidak relevan dan digunakan untuk tujuan lain, pengendali data kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan pemrosesan data tersebut,” jelas Parasurama Pamungkas.
Ancaman Nyata: Potensi Keamanan Data dan Kebocoran Informasi
Lebih dari sekadar soal legalitas, risiko utama dari praktik ini adalah terkait keamanan data pribadi pengunjung yang disimpan oleh pengelola gedung. Alfons Tanujaya, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, mengingatkan bahwa penyimpanan data yang tidak aman dapat berujung pada kebocoran informasi yang masif.
Alfons memperingatkan bahwa kebocoran data sensitif seperti NIK dan bahkan foto wajah pengunjung bisa menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan. Data visual yang bocor dapat dimanfaatkan dengan teknologi deepfake untuk tujuan kriminal.
Publik diminta untuk lebih waspada terhadap prosedur pengambilan data pribadi yang berlebihan demi menjaga privasi digital mereka masing-masing.












