Amerika Serikat dan Uni Eropa Memanas, Trump Sebut Denda Google Ilegal
Jakarta, CNBC Indonesia – Hubungan Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa semakin memanas belakangan ini. Padahal, kedua pihak merupakan anggota NATO yang seharusnya memiliki hubungan yang harmonis. Namun, Uni Eropa belakangan ini seringkali mengeluarkan kebijakan anti-monopoli yang mengincar perusahaan raksasa teknologi asal AS, seperti Google, melalui Digital Market Act (DSA) dan Digital Services Act (DSA). Komisi Eropa baru-baru ini menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro atau sekitar Rp18 triliun kepada Google.
Trump Menganggap Denda Google sebagai Tindakan Ilegal
Presiden AS Donald Trump angkat bicara terkait denda yang dikenakan kepada Google ini. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai ilegal dan mengumumkan rencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Uni Eropa. Trump merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Uni Eropa merupakan bentuk pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan Amerika.
“Kami akan segera memulai Investigasi 301 terhadap praktik ‘MERAMPOK’ perusahaan-perusahaan Amerika,” ujar Trump seperti dilansir dari Reuters pada Senin (27/7/2026).
Alasan Denda Google oleh Komisi Eropa
Komisi Eropa menjatuhkan denda kepada Google karena dianggap melanggar aturan antimonopoli. Keputusan tersebut didasari oleh adanya dua pelanggaran utama yang dilakukan oleh perusahaan teknologi tersebut. Pertama, Google memberikan perlakuan istimewa pada layanannya sendiri dalam hasil pencarian, sehingga layanan milik Google lebih mendominasi. Kedua, Google dianggap membatasi pengembang aplikasi untuk menawarkan harga lebih murah atau mengarahkan pengguna ke platform lain di luar Google Play.
“Secara khusus, Google mencegah pengembang aplikasi untuk berinteraksi secara bebas, mempromosikan produk mereka, dan melakukan kontrak dengan pengguna melalui cara apa pun yang mereka pilih, termasuk melalui toko aplikasi pihak ketiga,” demikian pernyataan resmi Komisi Eropa.












