Berita  

Cara Cek NIK KTP di Pinjol agar Tidak Menyesal

Antisipasi Pencurian Identitas, Begini Cara Cek Penggunaan KTP untuk Pinjol

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus penyalahgunaan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Dengan maraknya kasus ini, tindakan preventif sangat diperlukan agar kerugian yang ditimbulkan bisa diminimalisir.

Cara Cek Penggunaan KTP

Untuk memastikan apakah NIK KTP Anda telah digunakan oleh pihak lain untuk pengajuan pinjaman, Anda dapat melakukan pengecekan mandiri secara online melalui layanan resmi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) atau iDebku OJK. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

Akses Situs Resmi

Buka peramban (browser) di perangkat Anda, lalu masuk ke laman idebku.ojk.go.id.

Pilih Pendaftaran

Pada halaman utama, klik menu “Pendaftaran”.

Isi Data Diri

  • Pilih jenis debitur (Perorangan).
  • Pilih kewarganegaraan (WNI).
  • Masukkan jenis identitas (KTP) dan nomor NIK KTP Anda.
  • Isi kode captcha yang tertera, lalu klik “Selanjutnya”.

Lengkapi Formulir & Unggah Dokumen

  • Masukkan data diri secara lengkap (nama, alamat, nomor telepon/WhatsApp, dan alamat email).
  • Unggah foto dokumen KTP asli.
  • Unggah foto diri (selfie) sambil memegang KTP sesuai petunjuk.

Ajukan Permohonan

Klik “Ajukan Permohonan” setelah semua data dan foto terunggah dengan benar.

Tunggu Verifikasi & Hasil

Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk mengecek status permohonan. Hasil verifikasi akan dikirimkan ke alamat email Anda maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran disetujui.

Langkah-Langkah Jika KTP Dicuri

Jika setelah melakukan pengecekan ditemukan adanya pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera ambil langkah-langkah berikut:

  • Laporkan ke Kontak OJK: Hubungi 157, WhatsApp resmi 081-157-157-157, atau email [email protected] untuk sanggah data kredit.
  • Laporkan ke Pihak Berwajib: Buat laporan kepolisian terkait dugaan pencurian data pribadi.
  • Hubungi Perusahaan Penyedia Pinjaman: Konfirmasi bahwa pendaftaran tersebut ilegal dengan menggunakan identitas yang dicuri.

Source link