Berita  

Upah Kurir Online Rp 345 Ribu/Jam: Promo Spesial 17 Agustus!

Australia Tetapkan Standar Upah Baru untuk Kurir Online

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Hubungan Perburuhan Australia mengumumkan standar upah minimum baru bagi kurir online pesan-antar makanan dan barang belanjaan, serupa dengan pekerja ojol di platform Gojek dan Grab di Indonesia.

Peraturan baru ini dianggap sebagai salah satu yang paling komprehensif di dunia dengan kompensasi pekerja tertinggi. Mulai berlaku pada 17 Agustus 2026, aturan ini ditujukan untuk memberikan manfaat kepada sekitar 250.000 pekerja, seperti yang dilansir dari laporan Reuters pada Kamis (13/8/2026).

Upah yang Signifikan Lebih Tinggi daripada Standar

Pekerja pesan-antar makanan di Australia sekarang akan mendapatkan upah minimum sebesar 31,30 dolar Australia per jam, setara dengan sekitar Rp 345.000 per jam. Jumlah ini jauh lebih tinggi daripada upah minimum standar di Australia yang hanya 26,44 dolar Australia per jam.

Upah tersebut akan dibayarkan untuk setiap jam kerja, mulai dari menerima pesanan hingga mengantarkan barang kepada pembeli. Ini berarti, pekerja akan tetap menerima upah per jamnya meskipun jumlah pesanan sedang sepi.

Perlindungan dan Dukungan Bagi Pekerja

Selain diatur upah yang lebih tinggi, perusahaan aplikasi juga diwajibkan untuk menyediakan asuransi kecelakaan dasar bagi para pekerja yang sedang bertugas. Meskipun besaran nominalnya belum ditentukan, asuransi ini harus mencakup perlindungan saat pekerja sedang dalam perjalanan mengantar pesanan. Namun, pekerja tetap bertanggung jawab atas asuransi kendaraan pribadi yang mereka gunakan.

Aturan baru ini disambut baik oleh Serikat Pekerja Transportasi Australia, yang menyatakan bahwa para pekerja layanan pesan-antar telah terlalu lama tidak dilindungi secara layak. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan para pekerja akan mendapatkan perlindungan terbaik di dunia.

Di Indonesia, pemerintah dikabarkan tengah menyusun Peraturan Presiden terkait pekerja berbasis aplikasi digital seperti ojek online. Langkah ini dilakukan menyusul kenaikan komisi bagi ojol dari 80 persen menjadi 92 persen.

Source link