Berita  

Respon Pemerintah Terkait Penolakan Ojol Menjadi UMKM

Menteri UMKM: Ojol Harus Diterima Sebagai Usaha Mikro

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pernyataan asosiasi pengemudi ojek online (ojol) yang menolak status menjadi usaha mikro tidak mencerminkan aspirasi mayoritas.

Maman mengungkapkan bahwa setelah menyerap aspirasi dari hampir 20 komunitas dan asosiasi ojol, mayoritas dari mereka justru mendukung untuk diakui sebagai usaha mikro. “Semua setuju dan bahkan mendorong untuk ini dijadikan UMKM statusnya, usaha mikro,” ujar Maman.

Aspirasi Ojol dan Pemerintah

Meskipun Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak status tersebut, Maman menjelaskan bahwa pemerintah tetap harus mempertimbangkan aspirasi mayoritas komunitas ojol dan aplikator jasa transportasi daring. Tujuan dari memberikan status usaha mikro adalah untuk menjaga ekosistem ojol tetap sehat, tumbuh, dan adil.

Maman menekankan bahwa perubahan status tidak akan mengurangi fasilitas yang saat ini dinikmati oleh pengemudi ojol. Fasilitas seperti jaminan kecelakaan akan tetap ada tanpa berkurang.

SPAI Menolak Status UMKM

Sebaliknya, SPAI menegaskan bahwa pengemudi ojol seharusnya diakui sebagai pekerja sesuai dengan Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Mereka berpendapat bahwa pengemudi ojol memenuhi semua unsur hubungan kerja, seperti pekerjaan, upah, dan perintah.

Perubahan status ojol menjadi UMKM dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan karena dapat menghilangkan hak-hak pekerja, termasuk upah minimum, jam kerja yang manusiawi, dan jaminan sosial. SPAI menyatakan bahwa pemaksaan status ini akan membuat kehidupan pengemudi ojol tidak sejahtera dan meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

Source link