Penyalahgunaan Data Pribadi Kian Meresahkan, Ini Cara Cek Status Kredit Anda
Jakarta, CNBC Indonesia — Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi kian meresahkan masyarakat. Salah satu modus yang paling sering ditemui adalah pencurian dan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal maupun legal.
Akibat praktik curang ini, banyak orang yang tiba-tiba mendapati namanya tercatat memiliki tunggakan utang. Padahal, mereka tidak pernah sekalipun mengajukan pinjaman tersebut.
Korban umumnya baru menyadari data dirinya telah dibocorkan dan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab saat menerima tagihan mendadak dari pihak penagih, atau ketika permohonan kredit resmi mereka ditolak oleh bank.
Mengantisipasi Risiko Penyalahgunaan Data
Kondisi tersebut tentu sangat merugikan finansial maupun reputasi korban. Mengantisipasi risiko ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan rutin memeriksa status penggunaan data pribadi mereka dalam berbagai layanan jasa keuangan.
Cara Cek Status Kredit Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan. Lewat layanan ini, masyarakat bisa melihat riwayat kredit, termasuk kemungkinan adanya pinjaman online atas nama mereka. Pengecekan bisa dilakukan secara online maupun offline.
Berikut ini cara detail pengecekannya:
Online:
- Akses situs iDebku OJK atau unduh aplikasi iDebku OJK
- Pilih opsi ‘Pendaftaran’ dan isi formulir yang diminta
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
- Tunggu proses verifikasi dari OJK
Offline:
- Pemohon datang langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen-dokumen pendukung
- OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen yang diserahkan
- Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email
Dengan melakukan pengecekan melalui SLIK, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dan mengurangi risiko atas nama mereka digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
(mkh/mkh)












