Berita  

Dukung Penataan Platform Digital Global untuk Persaingan Setara

Jakarta, CNBC Indonesia – Menyoroti dominasi platform digital global dalam ekosistem digital Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa langkah-langkah pengaturan yang komprehensif masih diperlukan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPPU, Gopprera Panggabean dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen” pada Senin (31/8).

Tantangan dalam Regulasi Platform Digital

Dalam FGD tersebut, Gopprera menyoroti tiga tantangan utama yang dihadapi dalam pengaturan platform digital, yaitu ketimpangan antara platform global dan industri telekomunikasi, risiko gatekeeper yang dapat menyebabkan platform dominan mengontrol akses layanan, dan regulasi yang masih terfragmentasi secara sektoral. Menurutnya, perkembangan pasar digital membutuhkan peraturan yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan persaingan yang sehat.

“Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar,” ujar Gopprera.

Dukungan dari ATSI

Pandangan Gopprera juga mendapat dukungan dari Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini. Dian menyatakan bahwa ATSI mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang seimbang, asalkan kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat sebagai pengguna.

“Pemerataan konektivitas merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, penataan platform digital perlu disertai prinsip level playing field dan fair share, sehingga platform digital global dapat berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet masyarakat,” kata Dian.

Peran Komdigi dalam Pengaturan Platform Digital

Sementara itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muchtarul Huda menegaskan bahwa pemerintah akan menyempurnakan regulasi terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik untuk mengawasi pasar digital dengan lebih baik. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kerangka hukum platform digital di Indonesia.

“Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional,” ujar Muchtarul.

FGD KPPU sendiri melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur parlemen, regulator, perlindungan konsumen, akademisi, hingga industri. Pembicara yang hadir antara lain adalah Muhammad Husein Fadlulloh dari Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI, Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisioner KPPU Mohammad Reza, Muchtarul Huda, dan Prof. Ahmad M. Ramli dari Universitas Padjadjaran.

(bul/bul)

Source link

Source link