Berita  

Sakit Hati Dipecat: Eks Pegawai Hapus Server Rp16M

Eks Karyawan India Hapus Server Perusahaan, Perkara PHK

Seorang mantan karyawan asal India, Kandula Nagaraju (39), membuat kehebohan setelah melakukan aksi sabotase terhadap perusahaan tempatnya bekerja di Singapura. Setelah dipecat, Nagaraju berhasil mengakses sistem perusahaan dan menghapus 180 server virtual, menyebabkan kerugian sekitar Rp16,19 miliar.

Proses Hukum dan Motif Pelaku

Aksi Nagaraju ini bukan tanpa konsekuensi, karena dia akhirnya divonis hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. Dalam proses persidangan, pelaku mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pemutusan kontraknya, merasa telah memberikan kontribusi yang baik selama bekerja di perusahaan teknologi NCS.

Kronologi Peristiwa

Pada November 2021 hingga Oktober 2022, Nagaraju tergabung dalam tim yang mengelola sistem komputer jaminan kualitas di NCS. Setelah kontraknya diakhiri, dia kembali ke India tanpa pekerjaan dan merasa bingung atas pemecatan tersebut. Pada Januari dan Februari 2023, dia melakukan akses ilegal ke sistem dan akhirnya berhasil menghapus server pada bulan Maret.

Dampak dari aksi tersebut sangat merugikan perusahaan, dengan kerugian mencapai Rp16,19 miliar. Investigasi menunjukkan bahwa Nagaraju secara sengaja mengkodekan script untuk menghapus server setelah mencari panduan di Google.

Source link