Berita  

**Ojol Absen di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menteri UMKM**

Pengemudi ojek online (ojol) tidak menjadi fokus pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, isu ojol akan diarahkan ke rancangan undang-undang lain yang secara khusus membahas transportasi online.

Penjelasan itu disampaikan Maman setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). Penyerahan DIM merupakan salah satu tahapan sebelum pembahasan RUU dilakukan bersama DPR dan para pemangku kepentingan.

Tenaga kerja platform digital tetap dibahas

Maman menegaskan, pembahasan mengenai tenaga kerja yang bekerja melalui platform digital tetap masuk dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, cakupan tersebut tidak secara khusus ditujukan untuk mengatur status pengemudi ojol.

Menurut dia, tenaga kerja platform digital yang dibahas dalam RUU tersebut adalah pekerja yang memiliki status sebagai tenaga kerja pada suatu platform, dengan mekanisme pengupahan atau pemberian imbalan.

“Nggak, jadi gini. Ada juga pembahasan terkait mengenai tenaga kerja platform digital. Namun, yang dibahas dalam rancangan undang-undang ini terkait tenaga kerja platform digital, itu terkait mengenai pekerja-pekerja yang memang secara a statusnya adalah tenaga kerja yang bekerja di platform digital dengan mekanisme pengupahan dan imbalan. Jadi, hal-hal yang kayak begitu,” kata Maman.

Ia menyampaikan, pengaturan khusus mengenai pengemudi ojol akan didorong melalui RUU transportasi online yang disiapkan oleh Komisi V DPR. Maman menyebut rencana tersebut saat menjelaskan pembagian ruang lingkup pengaturan antara RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan regulasi transportasi online.

“Nanti kalau terkait ojol akan didorong masuk di dalam rancangan undang-undang transportasi online yang akan disiapkan di teman-teman Komisi V DPR, kalau enggak salah ya,” ujarnya.

Ojol berkaitan dengan pekerja gig

Maman juga mengaitkan posisi pengemudi ojol dengan konsep pekerja gig, yakni pekerja yang menjalankan pekerjaan berdasarkan permintaan. Karena memiliki karakteristik tersebut, isu mengenai ojol dinilai berkaitan dengan pembahasan yang lebih spesifik mengenai pekerjaan berbasis platform dan transportasi online.

“Ojol yang juga terkait dengan gig, pekerja gig, gig worker,” ucapnya.

Adapun RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, kata Maman, diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum. Sasaran pengaturannya mencakup pekerja di sektor formal maupun informal.

“Tapi kalau di sini secara keseluruhan lebih kepada perlindungan, terus peningkatan kesejahteraan pekerja, dan lain sebagainya. Baik itu sektor formal maupun informal,” pungkas Maman.

Source link