Membawa pulang iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, atau ponsel lipat iPhone Duo dari luar negeri tidak berhenti pada harga pembelian. Agar dapat digunakan di Indonesia, perangkat tersebut harus didaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) serta dikenai bea masuk dan pajak impor.
Bea Cukai melalui akun X-nya membagikan simulasi tagihan untuk sejumlah varian iPhone yang dibeli di luar negeri. Besaran pungutan berbeda-beda, mengikuti nilai barang setelah dikurangi fasilitas pembebasan barang bawaan pribadi.
Simulasi pungutan iPhone dari luar negeri
Untuk iPhone 18 Pro warna Silver dengan kapasitas penyimpanan 1TB yang dibanderol US$1.799, pembeli memperoleh pembebasan US$500. Dengan demikian, nilai yang menjadi dasar pungutan adalah US$1.299. Menggunakan kurs pajak Rp17.500, nilai pabeannya mencapai Rp22.732.500.
Dari nilai tersebut, bea masuk yang dikenakan sebesar Rp2.274.000. Setelah ditambah bea masuk, nilai impor menjadi Rp25.006.500 dan PPN tercatat Rp2.750.715. Total tagihan untuk perangkat ini adalah Rp5.024.715.
Simulasi berikutnya berlaku untuk iPhone 18 Pro Max warna Silver berkapasitas 1TB dengan harga US$1.899. Setelah dikurangi pembebasan US$500, nilai yang dikenai pungutan menjadi US$1.399. Nilai pabean berdasarkan kurs pajak yang sama adalah Rp24.482.500.
Bea masuk untuk iPhone 18 Pro Max tersebut sebesar Rp2.449.000. Nilai impornya mencapai Rp26.931.500, sedangkan PPN yang harus dibayar sebesar Rp2.961.465. Total tagihannya menjadi Rp5.411.465.
Adapun iPhone Duo warna Night Sky dengan kapasitas 1TB memiliki harga US$2.599. Setelah dikurangi pembebasan US$500, nilai yang dikenakan pungutan adalah US$2.099. Dengan kurs pajak Rp17.500, nilai pabeannya menjadi Rp36.752.500.
Untuk perangkat tersebut, bea masuk yang tercantum dalam simulasi mencapai Rp3.674.000. Nilai impor menjadi Rp40.406.500 dan PPN sebesar Rp4.444.715. Total pungutan yang harus dibayarkan adalah Rp8.118.715.
Prosedur pendaftaran IMEI
Bea Cukai menjelaskan, barang bawaan pribadi mendapatkan fasilitas pembebasan senilai US$500. Nilai barang yang melebihi batas tersebut akan menjadi dasar pengenaan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.
Pemilik perangkat dapat membawa iPhone dari luar negeri secara handcarry. Setelah tiba di Indonesia, pendaftaran IMEI dilakukan di Pos Pelayanan Bea Cukai yang berada di terminal kedatangan internasional.
Sebelum mengikuti proses tersebut, penumpang diminta mengisi data diri dan informasi penerbangan melalui situs allindonesia.imigrasi.go.id. Seluruh tahapan yang tersedia di situs itu perlu diikuti sebelum penyelesaian pendaftaran dan pembayaran pungutan.












