Pemerintah berencana membagi wilayah pengembangan mobile broadband di Indonesia ke dalam tiga zona dengan standar kecepatan internet yang berbeda. Rencana tersebut tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak.
Pembagian wilayah itu meliputi zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Selain menjadi dasar pengaturan pembangunan infrastruktur, zonasi juga akan menentukan kecepatan akses rata-rata yang tersedia bagi pengguna mobile broadband di masing-masing wilayah.
Standar kecepatan berdasarkan zona
Dalam Pasal 16 rancangan peraturan tersebut, zona kuning ditetapkan memiliki kecepatan akses rata-rata paling rendah 18 Mbps. Adapun zona merah memiliki batas minimal kecepatan akses rata-rata sebesar 3 Mbps.
Untuk zona hijau, rancangan aturan tidak mencantumkan angka minimum tertentu. Kecepatan akses rata-rata pengguna di wilayah ini ditetapkan paling rendah sesuai dengan rencana strategis yang diterapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah akan melakukan pemetaan zonasi dengan mempertimbangkan dua kelompok utama, yakni potensi desa atau kelurahan serta capaian infrastruktur telekomunikasi yang telah tersedia.
Indikator pemetaan wilayah
Potensi desa dan kelurahan akan dinilai berdasarkan sejumlah komponen. Di antaranya jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, jumlah pengguna listrik, aksesibilitas jalan, serta aspek bisnis dan niaga.
Lokasi wisata, kondisi pendidikan, dan aspek kesehatan juga masuk dalam pertimbangan pemetaan. Komponen-komponen tersebut digunakan untuk melihat kebutuhan dan potensi pengembangan layanan digital di suatu wilayah.
Sementara itu, capaian infrastruktur telekomunikasi dinilai dari jumlah penyedia jaringan kabel optik, sebaran microwave link, serta keberadaan infrastruktur pemancar mobile broadband. Kerapatan antarsistem dan cakupan sinyal mobile broadband terhadap populasi, area, serta permukiman juga menjadi bagian dari penilaian.
Skema penyediaan infrastruktur
Rancangan aturan pada Pasal 6 hingga Pasal 8 turut mengatur mekanisme penyediaan infrastruktur untuk setiap zona. Di zona hijau, pembangunan infrastruktur digital mobile broadband dilakukan oleh penyelenggara jaringan seluler. Ketentuan serupa juga berlaku untuk zona kuning.
Namun, penyedia infrastruktur di zona kuning akan memperoleh sejumlah kemudahan. Rancangan peraturan memberikan pengecualian terhadap ketentuan jarak minimum antarstasiun radio untuk sistem komunikasi microwave link. Selain itu, terdapat kemudahan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk jaringan area lokal radio di luar ketentuan teknis operasional.
Berbeda dengan dua zona tersebut, penyediaan infrastruktur di zona merah dilakukan oleh kementerian bersama penyelenggara jaringan seluler melalui forum perencanaan bersama. Pembangunan juga dapat dilakukan pada wilayah yang sama dengan operator seluler, selama infrastruktur tersebut melayani area yang berbeda.












