Berita  

Kewajiban Baru Bagi Debt Collector dalam Proses Tagih Utang Pinjol

Kewajiban Baru Bagi Debt Collector dalam Proses Tagih Utang Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan baru yang harus dipatuhi oleh perusahaan teknologi finansial (fintech), termasuk penagih utang.

Aturan ini terdapat dalam rencana pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

“Pada proses penagihan, penyelenggara harus memastikan tenaga penagih mematuhi etika penagihan,” ujarnya seperti yang dikutip pada Senin (13/11/2023).

Selain itu, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Penagihan tidak boleh dilakukan selama 24 jam. Maksimal hingga jam 8 malam,” tegasnya.

Agusman juga menekankan bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, penagih utang atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi jika ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab,” tambahnya.