Australia telah mengubah kebijakan akses anak terhadap media sosial, dengan menyertakan YouTube ke dalam daftar platform yang dilarang diakses oleh anak. Pemerintah dan parlemen Australia telah mengeluarkan aturan larangan tersebut yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah lembaga pengawas internet Australia melaporkan bahwa sebanyak 37 persen anak di bawah umur telah menyaksikan konten berbahaya di YouTube. Sebagai respons, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mendukung kebijakan baru tersebut dengan alasan bahwa media sosial memiliki tanggung jawab sosial terhadap anak-anak, dan perlu ditegakkan.
YouTube sendiri, meskipun menolak dikategorikan sebagai media sosial, berkontribusi pada interaksi pengguna dan rekomendasi konten dengan algoritma yang didasarkan pada aktivitas pengguna. Pengecualian YouTube sebelumnya juga menimbulkan protes dari perusahaan media sosial lainnya seperti Meta dan TikTok. Larangan akses media sosial oleh anak inilah yang disebut membuka “luka lama” antara pemerintah Australia dengan pemilik YouTube, Alphabet, yang pada tahun 2021 mengancam untuk menarik Google dari Australia.
Di Indonesia, aturan serupa juga diterapkan untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di media sosial. Menurut Peraturan Pemerintah no. 17/2025, platform digital harus diklasifikasikan berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna. Pembatasan usia pun diberlakukan untuk platform dengan risiko tinggi seperti konten pornografi, kekerasan, dan potensi perundungan. Platform digital harus melakukan evaluasi sendiri untuk menentukan aspek penilaian dari kategorisasi platform mereka, sehingga anak-anak dapat diarahkan sesuai dengan usianya untuk mengakses konten yang aman dan sesuai.