Tiga perusahaan surat kabar di Jepang yang berada di bawah Yomiuri Shimbun Holdings telah menggugat Perplexity AI, sebuah perusahaan rintisan asal Amerika Serikat. Mereka menuntut karena dugaan penggunaan sekitar 120 ribu artikel dan gambar tanpa izin untuk layanan mesin pencari berbasis kecerdasan buatan (AI).
Gugatan itu diajukan kepada Perplexity AI oleh The Yomiuri Shimbun, The Yomiuri Shimbun Osaka, dan The Yomiuri Shimbun Seibu di Pengadilan Distrik Tokyo pada 7 Agustus 2025. Mereka meminta Perplexity untuk menghentikan penggunaan konten mereka dan membayar ganti rugi sekitar 2,17 miliar yen atau sekitar Rp275 miliar.
Kasus ini merupakan pertama kalinya bagi media besar Jepang untuk melawan perusahaan AI terkait pelanggaran hak cipta, meskipun kasus serupa telah marak terjadi di Eropa dan AS. Perplexity, yang berdiri sejak tahun 2022, menawarkan layanan pencarian yang menyajikan informasi daring terbaru sebagai jawaban langsung bagi pengguna tanpa hanya menampilkan daftar tautan seperti mesin pencari tradisional.
Dalam gugatan mereka, Yomiuri menuding Perplexity telah menyalin artikel dari layanan digital Yomiuri Shimbun Online (YOL) dan menyajikan konten mirip dalam hasil pencarian mereka. Yomiuri mengklaim hal ini melanggar hak reproduksi dan hak transmisi publik di bawah undang-undang hak cipta Jepang.
Menurut Yomiuri, Perplexity telah menggunakan 119.467 artikel dari YOL tanpa izin antara bulan Februari hingga Juni 2025. Ganti rugi dihitung sebesar 16.500 yen per artikel, berdasarkan tarif lisensi biasa. Yomiuri juga menyatakan kerugian akibat penurunan kunjungan ke situs YOL karena pengguna mendapat jawaban langsung dari Perplexity tanpa membuka situs berita mereka.
Perplexity telah memberikan tanggapan terkait gugatan ini dengan menyesali kesalahpahaman di Jepang. Mereka sedang berupaya memahami klaim yang diajukan dan menegaskan komitmen mereka untuk memastikan penerbit dan jurnalis mendapat manfaat dari model bisnis baru di era AI.
Gugatan terhadap Perplexity tidak hanya dilakukan oleh perusahaan Jepang, tetapi pada Oktober 2024, Dow Jones dan satu perusahaan lain juga telah menggugat Perplexity di pengadilan federal New York terkait pelanggaran hak cipta. Perplexity menyangkal tuduhan tersebut dengan alasan bahwa fungsi pencariannya didasarkan pada fakta publik yang tidak dilindungi hukum hak cipta.
Yomiuri juga memperingatkan tentang bahaya membiarkan perusahaan ‘menumpang gratis’ pada hasil liputan media, yang dapat mengancam keberlanjutan jurnalisme berbasis riset serta meruntuhkan fondasi demokrasi. Mereka berharap gugatan ini akan memicu diskusi yang lebih luas tentang aturan penggunaan AI generatif.