Berita  

Begini Cara Membuat Digital ID Sebagai Pengganti e-KTP, Yuk Intip!

Begini Cara Membuat Digital ID Sebagai Pengganti e-KTP, Yuk Intip!

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa Digital ID tidak akan menggantikan KTP. Hal ini terkait dengan postingan di akun Kementerian Kominfo yang tampaknya menginformasikan bahwa IKD akan menggantikan e-KTP.

“Tetap tidak akan digantikan KTP-el. Keduanya akan saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, atau tidak terbiasa menggunakan smartphone,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, seperti yang dikutip dari Detikcom.

Aktivasi IKD juga belum diwajibkan. Namun pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan identitas tersebut.

Berikut ini adalah cara untuk mengaktifkan IKD, seperti yang dikutip dari laman Indonesia Baik, Selasa (19/12/2023):

Cara Membuat KTP Digital
Sebelum membuat identitas digital, ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Salah satunya adalah mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Selain itu, juga siapkan Nomor Induk Kependuduk (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif, serta ponsel dengan akses internet. Setelah semuanya siap, berikut cara membuat digital ID:

Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
Verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
Setelah itu, pilih scan QR Code yang bisa didapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Aktivasi IKD telah selesai. Sebagai catatan, aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili. Pendaftarannya perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan face recognition.