Berita  

Tidak Diperbolehkan Membuat Rekening dan Tidak Dapat Mendapatkan Pinjaman di Bank

Tidak Diperbolehkan Membuat Rekening dan Tidak Dapat Mendapatkan Pinjaman di Bank

Pemilik rekening bank yang terlibat dalam transaksi judi online akan dimasukkan ke dalam daftar hitam perbankan. Mereka tidak akan bisa lagi menggunakan layanan perbankan apa pun.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa pelaku yang terlibat dalam judi online tidak akan mendapatkan layanan penuh di sektor jasa keuangan.

“Kami akan mencatat orang-orang yang terlibat dalam sistem informasi yang akan kami susun sehingga semua pelaku jasa keuangan dapat mengaksesnya,” kata Rizal saat Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Rabu (28/8/2024).

OJK bekerja sama dengan Kominfo dan anggota satgas judi online lainnya telah memblokir 6.000 rekening orang yang terlibat dalam judi online.

Setelah rekening bank para pelaku ditutup, orang yang namanya masuk dalam daftar hitam tidak akan bisa membuka rekening baru, meminjam uang dari bank, atau menggunakan layanan lainnya.

Lebih lanjut, Rizal menyebut bahwa OJK berkomitmen untuk aktif dalam mencegah dan memberantas judi online sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.

Dari segi pencegahan, OJK aktif melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan tentang bahaya judi online kepada masyarakat dan konsumen.

Sebagai tambahan, OJK juga aktif dalam regime anti pencucian uang dengan melakukan langkah-langkah seperti “know your customer” dan “due diligence” untuk memberantas judi online yang merusak kehidupan.

(Artikel asli dari CNBC Indonesia)