Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku pada hari ini (17/10/2024). Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan setelah diundangkan pada tahun 2022.
“Tanggal 17 itu berarti masa krisis sudah berakhir, sehingga Undang-Undang PDP mulai berlaku sepenuhnya,” kata Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir ketika ditemui di Jakarta pada hari Kamis (17/10/2024).
Sementara itu, lembaga yang bertugas mengelola data pribadi masih dalam proses penggodokan. Hokky menjelaskan bahwa masih menunggu harmonisasi aturan untuk membentuk lembaga tersebut.
Dalam hal penegakan aturan, Hokky mengatakan bahwa hal tersebut sudah dilakukan. Beberapa kasus penuntutan hingga penutupan akses telah dilakukan, namun ia tidak merinci kasus-kasus tersebut.
“Kita menggunakan masa transisi untuk mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan peraturan presiden untuk lembaga tersebut, dan saat ini kita masih dalam tahap menunggu,” jelasnya.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan bahwa tanpa adanya lembaga PDP, implementasi aturan dalam Undang-Undang akan sulit dilakukan. Lembaga tersebut menjadi kunci untuk menegakkan kepatuhan terhadap standar dan kewajiban perlindungan data pribadi.
Salah satu fungsi lembaga tersebut adalah memastikan adanya perlindungan bagi hak-hak subjek data.
Menurut ELSAM, idealnya lembaga tersebut harus menjadi sebuah otoritas independen. Namun, proses politik juga memainkan peran dalam menjadikan lembaga tersebut sebagai bagian dari pemerintahan.
“Oleh karena itu, idealnya lembaga ini didesain sebagai otoritas independen, baik dari segi kedudukan, lembaga, tugas, fungsi, hingga penganggaran,” jelas ELSAM.
“Namun, dalam proses politik pembahasan UU PDP, lembaga ini ditempatkan sebagai bagian dari institusi pemerintah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 UU PDP, yang menyatakan bahwa pemerintah turut berperan dalam pelaksanaan PDP melalui pembentukan lembaga yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Presiden,” tambah ELSAM.
(npb/wur)